My ProfiLe facebook : poetri arboy twitter : @putri_2206 instagram : @putrii_2206
Rabu, 21 Mei 2014
komentar UU PORNOGRAFI
UU PORNOGRAFI
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Komentar :
Pada BAB IV PENCEGAHAN Bagian Kesatu Peran Pemerintah,sepertinya pemerintah belum dapat mencerminkan tindakan tersebut. Buktinya pada waktu yang lalu masih dikabarkan bahwa ada anggota pemerintahan pada saat mengadakan rapat terdapat seorang anggota yang malah asyik dengan tontonannya “pornografi” yang ada dalam handphone beliau dan dapat terekam cctv ruang tersebut. Dalam masalah ini pemerintahan belum bisa menerapkan apa yang telah disebutkan dalam pasal tersebut walaupun dalam pasal berikutnya “pasal 18 dan pasal 19” telah disebutkan pencegahan tindakan tersebut. Dalam kasus yang lain pemerintah belum bisa mencontohkan pada masyarakat seperti apa mencegah pembuatan pornografi. Dalam kasus lain terdengar kasus bahwa tersebarnya video porno seorang anggota pemerintah dalam dunia maya. Menurut saya permasalahan ini harus ditindak tegas karena pemerintah juga sebagai contoh masyarakat. Apabila pemimpin negara ataupun orang yang berpengaruh pada negara tindakannya tidak bisa dirtiru jangan salahkan masyarakat kalau perilaku masyarakat seperti mereka-mereka dan mungkin lebih. Adapun Pasal yang lebih menjerat akan dapat lebih menjerat siapapun yang ingin melakukan tindakan tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)